Thursday, August 2, 2012

Mengapa BMI "Demo?"

Unjuk rasa atau demonstrasi ("demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak. Unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh bisanya disebabkan oleh tidak puasnya terhadap perlakuan majikannya. 


Unjuk rasa yang dilakukan Buruh Migran Indonesia di Hongkong bertujuan untuk memperjuangkan hak hak yang mereka dapatkan sebagai Buruh Migran. Berbagai organisasi buruh sering berorasi di depan gedung Konsulat General Republik Indonesia untuk menuntut pemerintah melihat nasib mereka sebagai pekerja di luar negeri yang butuh perlindungan. 


Adapun yang mereka tuntut adalah 
1. Stop Over Charging
2. Stop Underpayment.
3.Berlakukan Kontrak Mandiri. (Dulu pernah berlaku tapi entah mengapa saat ini KJRI mencabut kontrak mandiri tersebut)
4. Cabut Undang Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri No 39 tahun 2004
5. Hapukan KTKLN


Yang dimaksud dengan overcharging disini adalah charging a customer too much atau membayar biaya penempatan terlalu banyak yaitu sebanyak 7 bulan potongan gaji sebesar $21.000HKD. Ini dirasakan sangat berat sehingga BMI berdemo agar pemerintah menurunkan biaya penempatan. Unjuk rasa tersebut akhirnya membuahkan hasil yaitu biaya penempatan sekarang sekitar 5 bulan potongan gaji. 


Yang dimaksud dengan underpayment ialah. pembayaran upah dibawah jumlah yang telah ditetapkan oleh pemerintah Hongkong. Masih banyak agency bekerjasama dengan PJTKI yang mengijinkan ini terjadi. Biasanya anak tersebut tidak akan diberi libur dan jarang keluar rumah sehingga tidak berbicara dengan teman yang lainnya. 


Kontrak Mandiri adalah kontrak yang bisa diurus sendiri tanpa agency. Dulu ini pernah diberlakukan tetapi entah mengapa saat ini dihapus dengan dalih potongan agency hanya 10% dari gaji  atau $374 HKD tetapi kenyataan di lapangan banyak agency yang mengharuskan biaya penempatan sekitar $2000 pada setiap BMI. Bagaimana tidak itu karena kurangnya pengawasan pihak KJRI untuk memantau agency yang terdaftar sebagai perwakilan di HK. 


Cabut Undang Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri No 39 tahun 2004
Melawan segala bentuk penindasan yang mengatasnamakan perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia. 


Hapuskan KTKLN. Sebenarnya ini adalah kebijakan baru pemerintah tetapi dengan adanya kartu ini menjadi ajak pemerasan dan korupsi bagi pihak tertentu. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri disebut sebagai kartu setan bagi kalangan BMI Hongkong. Bagaimana tidak, kartu yang seharusnya gratis malah mempersulit BMI dengan syarat membeli asuransi. Tak jarang BMI tidak dapat terbang ke Luar negeri tanpa kartu ini.
Satu hal lagi demo kenaikan gaji sebesar $4000 ini disebabkan oleh pembayaran pajak yang dibekukan pemerintah HK lima tahun yang silam. Kita belum tahu apakah pajak ini akan diberlakukan atau tidak. Menunggu yang baik ataupun yang buruk yang terjadi.



Memang hingga saat ini pemerintah belum berpihak pada rakyatnya. BMI atau TKI dikatakan pahlawan devisa tetapi tetap saja menjadi gembel bandara.



Demo itu penting tetapi ingat jika menuntut harus juga mempersiapkan kualitas dan kwantitas pribadi masing masing. 



1 comment: